Terdakwa Bom Kuningan Dihukum Mati
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu, menjatuhkan hukuman mati kepada Rois, terdakwa bom di depan kantor Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta. Rois alias Iwan Dharmawan, ”Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak terorisme,” kata Roki Panjaitan, pemimpin majelis hakim.
Menurut majelis, Rois sengaja membantu menyembunyikan pelaku terorisme. Dengan demikian, bagi majelis hakim, Rois ikut m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini