Peristiwa
Keberatan publik terhadap susunan calon anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) untuk sementara terjawab. Meski Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan daftar ke-45 calon itu sudah final, menurut Sekretaris Kabinet Marsillam Simanjuntak, keputusan akhir berada di tangan presiden. Menurut undang-undang, presiden memang memiliki hak untuk memilih 25 dari 45 nama yang diajukan DPR tersebut.
Sejumlah nama seperti Ketua PWI Jaya Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini