Bebas!
Tidak menggelegar, barangkali, tapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlakuan bagi bekas anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) terasa membebaskan ruang politik negeri ini dari impitan yang sejak lama menyesakkan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan Selasa lalu itu berani, dan terpuji. Dengan keputusan itu, sifat antidiskriminasi dari UUD kita berangsur makin tegak. Harga diri banyak orang yang direndahkan dan dihujat dengan tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini