Pemerintah Jangan Menutup TVRI
TELEVISI Republik Indonesia seperti dibiarkan mati pelan-pelan. Status lembaga siaran ini tidak jelas sekarang. Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2002 yang mengubah status TVRI dari perusahaan jawatan (perjan) menjadi PT (persero). Konsekuensi dari perubahan itu, kucuran dana dari pemerintah yang selama ini bersumber pada APBN dihentikan sejak berakhirnya tahun anggaran 2002. Jadi, mulai Januari 2003, TVRI sebagai persero harus mencar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini