maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin

Bagaimana Mengadili Kejahatan Anak

Pengadilan tak sepatutnya menghukum AGH tiga setengah tahun penjara. Ada peran pelaku lain.

arsip tempo : 171170239341.

Vonis Bengkok Pacar Mario Dandy. tempo : 171170239341.

PROSES peradilan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi contoh penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak secara serampangan. Ibarat jatuh tertimpa tangga, pelajar 15 tahun itu menerima hukuman berat setelah dirisak beramai-ramai di media sosial dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

AGH dianggap terbukti ikut serta menganiaya David bersama pacarnya kala itu, Mario Dandy Satriyo. Setelah menggelar persidangan khusus anak selama dua pekan, hakim tunggal Sriwahyuni Batubara menghukum AGH tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak pada Senin, 10 April lalu. Dua pekan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menguatkan hukuman itu. Tim pengacara tengah menggodok kasasi AGH untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

Apakah AGH layak menerima hukuman itu? Mengutip risalah putusan hakim Sriwahyuni, AGH bersalah lantaran tak berupaya menghentikan penganiayaan David. Ia digambarkan tenang-tenang saja ketika kekerasan yang membuat David koma dilakukan. Murid kelas X di salah satu sekolah menengah swasta di Jakarta itu malah dianggap mendukung Mario menyiksa David karena merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon seluler. Putusan itu juga dibumbui keterangan bahwa AGH “menyalakan rokok dengan santai” ketika David tengah disiksa.

Padahal rekaman kamera pengawas yang menjadi bukti penting dalam kasus ini menunjukkan tak sekali pun AGH ikut menganiaya David. Kamera itu merekam seluruh rangkaian penyiksaan David. Rekaman justru memperlihatkan AGH berkali-kali menutupi wajahnya. Gerakan itu menunjukkan ia merasa takut. Rekaman juga memperlihatkan AGH adalah orang pertama yang membantu David setelah penganiayaan berakhir. Entah kenapa, hakim mengabaikan isi rekaman itu dalam putusannya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menambah panjang daftar kejanggalan peradilan AGH. Pengadilan tak membuka hasil analisis pemeriksaan psikologi forensik AGH. Padahal AGH sudah tiga kali menjalani pemeriksaan psikologi. Hasil analisis ini penting untuk membantu aparat penegak hukum melihat kondisi psikis dan sosial AGH secara utuh. Sebab, perbuatan anak tidak pernah bebas dari pengaruh di luar dirinya.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan vonis pidana kepada anak digunakan untuk mendukung pemulihan dan perubahan perilaku anak, bukan untuk memberi efek jera. Hal ini tak tecermin di peradilan AGH karena persidangan pernah berlangsung hingga sepuluh jam layaknya pengadilan orang dewasa.

Hakim malah membengkokkan sejumlah fakta persidangan dengan menyebutkan AGH terlihat tak menyesal dan tak mengalami trauma. Sementara itu, AGH berada di tengah penyiksaan tersebut karena dipaksa Mario, pacarnya yang berusia lima tahun lebih tua. Pada hari nahas itu, tak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan AGH bertindak atas inisiatif sendiri.

Melihat fakta yang muncul di persidangan, AGH justru seorang anak yang menjadi korban akibat manipulasi orang dewasa. Ia berada di pusaran penganiayaan karena dipaksa Mario. Hakim mengabaikan kesaksian yang menyebutkan Mario kesal terhadap David setelah menerima informasi tentang perselingkuhan AGH dari Anastasia Pretya Amanda. Hukuman berat diberikan bisa jadi karena tekanan banyak orang terhadap AGH melalui berbagai platform media.

Menilik fakta ini, polisi tak perlu menunggu tekanan dari media sosial untuk memeriksa “pembisik” yang mendorong Mario bersikap brutal. Mahkamah Agung pun tak perlu ragu untuk membebaskan AGH demi masa depannya yang masih panjang.

Artikel ini terbit di edisi cetak di bawah judul "Vonis Bengkok Pacar Mario Dandy"

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 Maret 2024

  • 17 Maret 2024

  • 10 Maret 2024

  • 3 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan