Kitab Undang-Undang Legasi Jokowi
Sejumlah pasal KUHP baru menjauhkan Indonesia dari negara demokratis yang modern. Kolaborasi sempurna para pendukung otoritarianisme Orde Baru.

TIDAK ada negara yang berhasil jika pemerintahannya hanya mementingkan pembangunan ekonomi. Kemaslahatan publik tercapai hanya jika pembangunan ekonomi tidak mengorbankan demokrasi, keadilan sosial, dan kebebasan sipil. Tiga hal ini yang terabaikan ketika Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Desember lalu mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sejumlah pasal di dalam undang-undang itu membatasi banyak hak mendasar, termasuk pri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini