Cermat Mengelola Dana Kebudayaan
Pemerintah menyiapkan Rp 3 triliun dana kebudayaan. Hendaknya dikelola profesional bidang keuangan dan memiliki visi memajukan kebudayaan.
arsip tempo : 170137594619.

HAMPIR lima tahun setelah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, para pekerja seni dan pelaku budaya Indonesia akhirnya bisa memanfaatkan dana kebudayaan. Dana hibah ini bisa cair setelah pemerintah melakukan sosialisasi ke semua pemangku kepentingan seni-budaya. Selain itu, pemerintah harus menyusun aturan mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana tersebut. Menurut Presiden Joko Widodo, dananya bisa menc
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini