Karena Pikiran Tak Boleh Dipidana
Sabtu, 24 Oktober 2020
Polisi menangkap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia dengan tuduhan menyebarkan kebencian. Cara bodoh mengatasi perbedaan pendapat.

TINDAKAN polisi menangkap dan menjadikan tersangka mereka yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja adalah wujud buruknya demokrasi di Indonesia. Konstitusi negara ini secara tegas menyebutkan kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan hak dasar warga negara. Pendapat dan pikiran bukanlah laku kriminal yang dapat dipidanakan.
Selain menangkap para aktivis buruh penentang Undang-Undang Cipta Kerja, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini