Waspada Restrukturisasi Utang
Keringanan pembayaran pinjaman harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pagar betis untuk para pencoleng.
RESTRUKTURISASI utang debitor korban Covid-19 mesti dijaga dari para penumpang gelap. Otoritas Jasa Keuangan harus belajar dari restrukturisasi perbankan pasca-krisis 1998. Krisis tersebut telah memangkas hampir seratus bank hanya dalam tempo dua tahun. Ratusan debitor kakap bertahan hingga kini, hanya satu-dua yang tumbang. Nyaris tak ada debitor kecil yang terkena krisis.
Kini berbeda. Hingga 10 Mei lalu, menurut catatan OJK, perbankan te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini