Melindungi Kebebasan Berpendapat
Sabtu, 9 Maret 2019

Apa pun alasan yang digunakan polisi untuk membenarkan penetapan status tersangka bagi Robertus Robet, faktanya tak berubah: kasus ini merupakan kriminalisasi kebebasan berpendapat. Dengan menetapkan ancaman pidana untuk sebuah ekspresi sikap dan prinsip politik, polisi menyeret kita semua kembali ke era Orde Baru.
Pada Rabu pekan lalu, menjelang tengah malam, lima polisi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini