Gugatan Serampangan Nur Alam
Langkah hukum yang tidak elok ditempuh Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia menggugat saksi ahli Basuki Wasis, yang menghitung kerugian lingkungan akibat izin tambang yang dikeluarkan sang Gubernur. Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, yang menangani perkara ini harus menampik gugatan serampangan itu.
Gugatan Nur Alam, yang telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi perizinan tambang, tidaklah berpijak pada aturan hukum.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini