Era Baru Tata Kelola Air
PUTUSAN Mahkamah Agung mengakhiri kebijakan privatisasi air bersih di Jakarta harus segera disusul perubahan tata kelola air secara mendasar. Ini bisa jadi momentum bagi pemerintah DKI Jakarta untuk membenahi berbagai masalah kronis dalam pengelolaan air bersih di Ibu Kota.
Keterlibatan perusahaan swasta (privatisasi) dalam pengelolaan air bersih di Jakarta memang bermasalah sejak awal. Dimulai pada 1997, Perusahaan Daerah PAM Jaya setengah dipa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini