Ekses Berbahaya Perpu Ormas
PENERBITAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan membawa implikasi berbahaya. Hak-hak sipil warga negara akan terancam. Dengan perpu ini, gelombang perburuan dan persekusi anggota ormas terlarang bisa terjadi. Tanda-tanda ke arah itu sudah terlihat. Langkah sejumlah menteri dan kepala daerah yang akan memberi sanksi terhadap dosen dan aparat sipil lain yang menjadi anggota Hizbut Tahrir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini