Jalan Pintas Pengancam Demokrasi
Pemerintah sudah berlaku lajak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017. Aturan untuk membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ini membahayakan demokrasi karena yang bisa menjadi korban bukan hanya organisasi seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Penerbitan Perpu juga tidak perlu karena pembubaran organisasi telah diatur dalam Undang-Undang N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini