Bahaya pasal penistaan agama
Senin, 15 Mei 2017

PERTANYAAN ekstrem setelah Basuki Tjahaja Purnama dihukum adalah benarkah Indonesia sedang menuju negara teokrasi. Vonis dua tahun penjara buat Gubernur Jakarta yang dinyatakan bersalah menodai agama itu telah mencederai reputasi Indonesia sebagai negara demokratis, moderat, dan toleran.
Masalah berpusat pada pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini sangat mudah disalahgunakan, salah satunya untuk kepentingan politi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini