Siasat Melemahkan KPK
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan laku lajak atau mengada-ada. Hak angket, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, adalah hak Dewan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah ataupun lembaga negara nonpemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas di masyarakat. Alih-alih menyelidiki d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini