Ketika Pejabat Terbelit Panama Papers
SEJUMLAH pejabat publik—yang termasuk dalam hampir 900 nama warga negara Indonesia pada bocoran dokumen firma Mossack Fonseca di Panama—patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Sulit mencari alasan yang membenarkan tindakan mereka memakai jasa firma itu untuk membuka perusahaan di sejumlah yurisdiksi "surga pajak". Paling tidak perbuatan itu mengindikasikan usaha penggelapan pajak.
Bocoran dokumen itu, yang sejak setahun lalu menjadi ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini