Vonis Mati buat Kapal Eks Asing
DUA lembar surat edaran itu jelas berarti vonis mati bagi kapal asing dan kapal eks asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarif Wijaya pada 11 Februari lalu, edaran ini benar-benar telah menutup peluang bagi pemilik kapal-kapal itu untuk kembali beroperasi menangkap ikan. Mereka diharuskan melakukan deregistrasi.
Wajar bila pemerintah ingin hanya kapal lokal yang meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini