Hukuman Ringan Hakim Sarpin
Mahkamah Agung seharusnya tidak menolak rekomendasi Komisi Yudisial yang memberi sanksi kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hukuman Komisi atas Sarpin, enam bulan tak boleh menangani perkara, tergolong ringan.
Komisi sudah menjalankan kewenangannya seperti diatur dalam Pasal 13 Unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini