Stop Penyidikan Kasus Bambang
POLISI sebetulnya sudah memiliki cukup alasan menghentikan penyidikan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah memutuskan Bambang tak melanggar kode etik advokat. Ia dinyatakan tak terbukti mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.
Dengan putusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini