Rombak Aturan Televisi Digital
Senin, 16 Maret 2015

PEMERINTAH mendapat kesempatan terbaik untuk menata ulang kepemilikan dan sistem siaran televisi nasional. Momentum itu datang dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dua pekan lalu, yang mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial.
Selama ini, kanal televisi nasional dibagi secara kolusif. Hanya segelintir pengusaha yang mendapat hak istimewa dari pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini