Pulanglah Air Ke Negara
Senin, 2 Maret 2015

APA yang diputuskan Mahkamah Konstitusi pekan lalu menunjukkan bahwa negara tidak bisa lepas tangan atas segala sesuatu yang berjalan di luar konstitusi. Setelah sebelas tahun, sejak Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang melimpahkan hak pengelolaan air kepada swasta, kini MK mengembalikan hak tersebut ke tangan negara.
Ya, sebuah koreksi besar terhadap kebijakan yang salah. MK telah membatalkan unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini