Hilang Lahan di Tangan Asing
PEMERINTAH sebetulnya tak pernah serius menghentikan praktek pembelian lahan di Nusantara oleh warga asing. Lemahnya koordinasi antara lembaga-lembaga Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada akhirnya membuat yang mustahil menjadi mungkin: warga negara asing menguasai lahan di sejumlah pulau Nusantara.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini