Rebutan Pengelolaan Zakat
SUNGGUH mengherankan sikap pemerintah dalam pengelolaan zakat. Meski Mahkamah Konstitusi telah melarang negara mengangkangi semua urusan zakat, masih saja lahir peraturan pemerintah yang berbau monopoli. Kedangkaran itu terlihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Zakat, yang diketuk pada pertengahan Februari lalu.
Dalam aturan itu, misalnya, disebutkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berwenang mengumpulkan zakat dari unit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini