Tak Bisa Menyidang Diri Sendiri
Senin, 10 Februari 2014

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi terbit untuk menyelamatkan wibawa lembaga itu yang sudah runtuh. Dengan peraturan ini, bukan hanya mekanisme pemilihan hakim konstitusi, pengawasannya juga menjadi lebih ketat. Perpu yang kemudian disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember lalu itu telah menambal bolong-bolong yang terdapat pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Karena itu, terasa g
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini