Minta Maaflah kepada Korban 1965
PERINTAH Mahkamah Agung agar Presiden mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 1975 mengenai golongan C Partai Komunis Indonesia layak disambut hangat. MA mengabulkan permohonan uji materi korban peristiwa 1965-1966 terhadap keputusan yang selama ini memasung hak-hak mereka. Ini adalah bentuk solidaritas terhadap warga yang selama ini eksistensinya dihancurkan, tidak diakui, dan seolah-olah dikeluarkan dari bangsa.
Tragedi 1965 dinodai deng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini