Standar Ganda untuk Miranda
PEMBERIAN izin meninggalkan lembaga pemasyarakatan bagi Miranda Goeltom mencerminkan pandaknya ingatan otoritas hukum kita pada komitmen yang seyogianya tak mereka lupakan: ketaatan pada aturan hukum. Miranda divonis tiga tahun penjara karena terlibat kasus korupsi, yang dihisab sebagai kejahatan luar biasa di negeri ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 melarang cuti kunjungan keluarga bagi narapidana korupsi serta pelaku kejahatan bera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini