Minyak Dulu, Batu Bara Menunggu
arsip tempo : 170119079435.

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyelesaikan perselisihan Pertamina dan PT Adaro Energy di Lapangan Tapian Timur, Blok Tanjung, Kalimantan Selatan. Pegangan Kementerian dalam bertindak sesungguhnya gamblang diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara: memihak kepentingan bangsa. Konsumsi minyak Indonesia jauh melebihi produksi dalam negeri, maka Kementerian semestinya membela setiap usaha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini