Hukum Tumpul buat Awang
PENGHENTIAN perkara dugaan korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sungguh melukai rasa keadilan. Padahal, selama ini, para jaksa penyidik yakin kasus pengelolaan dana divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp 576 miliar, ketika dia menjadi Bupati Kutai Timur, mengandung banyak kejanggalan. Bukannya diproses di pengadilan, dia malah diberi surat penghentian penyidikan perkara oleh Jaksa Agung Basrief Arief.
Keput
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini