Jangan Bermain Kasus Bakteri

Aroma aneh kerap datang dari pengadilan kita. Kali ini sumbernya adalah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang melibatkan PT Chevron Pacific Indonesia. Majelis hakim memvonis bersalah Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompu, dua kontraktor rekanan Chevron.
Ricksy dan Herland diputus lima dan enam tahun penjara. Mereka diwajibkan mengembalikan kerugian negara total US$ 9,98 juta, nilai proyek bioremediasi bekas lahan tambang PT
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini