Grasi Ganjil Gembong Narkoba
POLEMIK pro-kontra pemberian grasi kepada Meirika Franola alias Ola bisa terus bergulir—sampai semua orang bosan sendiri—karena ada yang belum jelas. Grasi adalah hak prerogatif Presiden, yang ini sudah jelas. Presiden dalam memutuskan grasi bisa meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan instansi lain, itu pun jelas. Dalam hal mempertimbangkan grasi untuk Ola, Mahkamah Agung menyatakan ketidaksetujuannya, juga masalahnya jelas.
Yang tak jelas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini