Rontok karena Salah Obyek
Ketidakcermatan kuasa hukum penggugat dalam menentukan obyek gugatan terhadap kemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, harus dibayar mahal. Meski dalam berbagai persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi sejumlah saksi mengungkapkan adanya kecurangan di balik kemenangan Atut-Rano, termasuk politik uang, ternyata gugatan itu akhirnya rontok.
Dalam keputusan yang diketuk pada Selasa pekan lalu, majelis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini