Ru’yat Batal Masuk Paledang
Senin, 19 September 2011

VONIS bebas bagi Ahmad Ru’yat, terdakwa perkara korupsi, seharusnya tak direspons dengan pekik takbir. Putusan terhadap Wakil Wali Kota Bogor nonaktif itu lebih tepat disikapi dengan istigfar. Sebab, vonis majelis hakim yang dipimpin Joko Siswanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu sesungguhnya berlawanan dengan rasa keadilan.
Ru’yat didakwa menilap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor, pada 2002, ketika menjad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini