Berdemokrasi Lewat Mahkamah Konstitusi

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi mencabut undang-undang yang memberi Kejaksaan Agung hak memberangus buku merupakan langkah besar demokratisasi. Untuk itu, lembaga yang dipimpin Mahfud Md. ini patut diberi salut. Mahkamah mengabulkan permintaan pemohon—pihak yang langsung dirugikan—menghapus Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan. Mahkamah memutuskan, undang-undang itu tidak memiliki kekuatan dan melangga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini