Setelah Hendarman Diberhentikan
AMAR putusan Mahkamah Konstitusi itu sejatinya tak bertendensi mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji. Rasanya juga tak tepat jika Mahkamah dituduh melampaui kewenangan Presiden. Majelis hakim berpandangan, masa jabatan orang nomor satu di Kejaksaan, yang setara dengan menteri, itu seharusnya berakhir bersamaan dengan usainya periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Oktober 2009.
Keputusan ini tentu bermanfaat karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini