Kembalikan Hak Berumah Ibadah
Penusukan panatua gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Asem, Bekasi Timur, merupakan pelanggaran serius atas hak untuk beribadah. Padahal hak ini dijamin penuh konstitusi kita. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas menyatakan jaminan negara untuk kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan keyakinan.
Kekerasan di Bekasi menunjukkan betapa radikalisasi beragama terus berkembang, terutama di kalangan grass root
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini