Penjara untuk Sang Kelinci
arsip tempo : 170150850159.

VONIS bersalah terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, oleh Mahkamah Agung merupakan kemunduran besar dalam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia. Majelis kasasi menjatuhkan vonis dua tahun penjara karena Erwin Arnada dianggap melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.
Ini merupakan kasasi atas keputusan pengadilan tiga tahun lalu. Ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Sela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini