Tunda Dulu Penonaktifan Bibit-Chandra
arsip tempo : 170198263732.

BUKAN kiamat bila Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Kejaksaan Agung mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal gugatan praperadilan atas penghentian penuntutan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Yang merisaukan justru langkah lanjutan kejaksaan memilih opsi peninjauan kembali. Tindakan ini berarti membiarkan kembalinya status tersangka kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Peluang kaum antipemberantasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini