Putusan Kolot Mahkamah Konstitusi
arsip tempo : 170185087283.

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi memperlihatkan betapa mencorongnya paternalisme negara manakala berhadap-hadapan dengan masalah keragaman agama. Delapan hakim konstitusi-plus seorang hakim, Maria Farida Indrati, yang menyatakan dissenting opinion-Senin pekan lalu menetapkan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan dan/atau Penistaan Agama.
Ini jelas kabar buruk. Undang-undang itu bukan saja haru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini