Banding Dulu, Deponir Kemudian
TAK mudah mematahkan kemenangan Anggodo Widjojo dalam kasus praperadilan atas penghentian penuntutan perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Kejaksaan sudah mengajukan permohonan banding, tapi kemungkinan kedua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi itu dibawa ke meja hijau masih terbuka. Seandainya pengadilan banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Bibit dan Chandra harus segera diadili karena dituduh menyalahgunak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini