Pornografi Setengah Hati
Kontroversi Undang Undang tentang Pornografi kini memasuki tahap baru: ranah hukum. Empat penari erotis yang manggung di sebuah kafe di Bandung pada malam tahun baru yang lalu dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi. Pasal itu bisa membuat seseorang dijebloskan ke penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 5 miliar.
Besarnya hukuman ini sepintas menyeramkan untuk kesalahan yang dilakukan oleh mereka yang disebut ā€¯barang siapa yang sengaja atau at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini