Kisah Prita dan Surelnya
BILA hukum ditegakkan dengan ”kacamata kuda”, inilah akibatnya: Prita Mulyasari, ibu yang masih menyusui anak keduanya, digelandang masuk penjara gara-gara menulis surel (surat elektronik, e-mail) yang mengeluhkan buruknya pelayanan Rumah Sakit Omni International. Polisi mengenakan pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 16 bulan. Jaksa punya ”kreasi” lain: memakai Pasal 27 ayat 3 Und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini