Longgarkan Saja Aturan Kampanye
Badan Pengawas Pemilu melaporkan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera ke polisi karena mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang antara lain mengatur masa kampanye. Dalam undang-undang itu disebutkan masa kampanye dimulai 16 Maret mendatang, tapi Partai Keadilan Sejahtera dianggap sudah ”berkampanye” pada 2 Januari lalu dengan dalih ”aksi solidaritas untuk bangsa Palestina”.
Kepolisian merespons l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini