Setelah Todung Dihukum ’Mati’
KEPUTUSAN Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia wilayah Jakarta itu kontroversial sekaligus kejam. Memecat seorang anggota–yang notabene kolega sendiri, entah dia bernama Todung Mulya Lubis, Polan, atau Wage–mestinya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Wewenang besar menurut amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat haruslah digunakan sangat hati-hati.
Pemecatan permanen merupakan vonis mati bagi karier pengacara s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini