Polly Dihukum, Kejar Dalangnya
PUTUSAN peninjauan kembali Mahkamah Agung yang menghukum Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib pantas dikenang sebagai tonggak penting penegakan hukum di negeri ini. Dasar hukum ini bisa dijadikan kunci pembuka untuk membongkar konspirasi sekaligus menelisik dalang kejahatan itu.
Tiga setengah tahun silam, Munir, yang sedang terbang menuju Amsterdam, Belanda, dibunuh dengan racun arsenik. Tiga se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini