Payung Hukum Calon Independen

PEMERINTAH seharusnya bertindak cepat setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan yang mengizinkan tampilnya calon independen dalam pemilihan kepala daerah. Ada banyak argumen untuk itu. Sepanjang tahun 2008 akan ada 14 pemilihan kepala daerah untuk tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Keputusan Mahkamah membutuhkan ”payung hukum”, berupa undang-undang, agar bisa dijalankan. Tanpa itu, pintu masuk bagi calon independen tetap tertutup. P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini