Agar Partai Politik Berbenah

ACUNGAN jempol patut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Pekan lalu, lembaga itu mengabulkan permohonan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), partai politik bukan lagi satu-satunya pihak yang boleh mengajukan calon. Mereka yang tak berpartai, kerap disebut calon independen, diizinkan pula berlaga.
Sudah lama terdengar keluhan atas dominasi partai politik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini