Perpu yang Tak Perlu
Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2007 menyalahi banyak hal. Yang utama, munculnya peraturan tentang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu tidak didasari unsur kegawatan. Tidak ada alasan urgen yang mengharuskan pemerintah menerbitkan perpu.
Indonesia, tidak disangsikan lagi, perlu memiliki kawasan perdagangan bebas. Harus diakui, dibandingkan negara-negara tetangga, Indonesia mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini