Surat Utang ‘Bodong’ Unibank
PUTUSAN Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sungguh menguntungkan negara. Paling tidak, negara terhindar dari kewajiban membayar US$ 28 juta atau sekitar Rp 250 miliar ke perusahaan pengelola jalan tol itu.
Amar putusan yang diumumkan dua pekan lalu itu sesungguhnya sudah dibuat setahun silam. Keputusan ini mementahkan ketetapan Pengad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini