Pasal Karet Hapus, Pasal Kebencian?
PEMERINTAHAN yang demokratis adalah pemerintah yang tak alergi atas kritik rakyatnya. Agaknya jalan pikiran itulah yang membuat Mahkamah Konstitusi pekan lalu mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentu ini berita gembira bagi demokrasi Indonesia.
Mahkamah menyatakan pasal 134, 136 bis, 137 tak relevan lagi diterapkan di Indonesia yang konstitusinya menjamin kebebasan berpendapat. Putus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini